Mosenews, Jakarta, –
Praktisi hukum Dr. Togar Situmorang, SH, MH , MAP, CMED, CLA menegaskan bahwa heboh dan viralnya pernikahan sepasang anjing dengan memanfaatkan jasa WO (Wedding Organizer) The Royal Wedding dan berlangsung di Hyde Park Pantai Indah Kapuk (14/7), menggunakan pakaian adat Jawa, telah melanggar UU ITE sekaligus melecehkan Budaya dan penistaan Agama.
“Saya sebagai Advokat, Dr Togar Situmorang, seorang praktisi hukum dengan terkait beredar sangat viral pernikahan binatang ataupun anjing dalam hal ini bernama Luna dengan Jojo. Dengan menggunakan adat istiadat tradisi Jawa dan juga menggunakan pemberkatan secara pendeta itu sangat-sangat melukai hati masyarakat. Kita taat akan hukum, tidak suka yang nyeleneh nyeleneh atau membuat hal-hal gaduh di masyarakat. Karena kita di masyarakat ada aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kita wajib imbau kepada aparat hukum wajib menindaklanjuti masalah ini baik ada laporan atau tidak dari masyarakat. Tidak serta merta hanya sekedar membuat sesuatu masalah ataupun konten. Kemudian meminta maaf atau klarifikasi lalu selesai perkara ini, tegasnya lagi mengingatkan.
Perkara semacam ini agar semuanya menjadi terang. Jangan sesuatu yang salah dan keliru ini dibenarkan. Dan seolah-olah menjadi suatu hal yang biasa di masyarakat.
Kita ingat bahwa perkawinan itu adalah hal yang sangat sakral dan sudah diatur di Undang-Undang Perkawinan. Karena perkawinan itu mengatur tentang manusia bukan binatang. Apalagi ini dua ekor anjing.
Terlebih perkawinan anjing ini juga menggunakan pakaian adat istiadat atau budaya Jawa. Dan dengan budaya tertentu ini juga telah memenuhi unsur dugaan SARA berdasarkan Undang-Undang ITE.

“Dan ini nggak main-main loh ancamannya, 8 tahun penjara. Demikian juga dengan menggunakan Pendeta. Berarti binatang itu dianggap mempunyai agama. Terlebih Pendeta itukan konotasinya beragama Nasrani, Kristen Protestan atau Katolik. Jadi ini jelas memenuhi unsur-unsur Pasal 156A Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan ancamannya 4 tahun,” tegas Dr. Togar Situmorang, SH, MH , MAP, CMED, CLA.
Jadi jelas pihak kepolisian ada atau tidak laporan dari masyarakat wajib ditangani. Masalah ini sudah melukai saya sebagai penganut agama Kristen. Mosok ada anjing diberkati secara Kristen oleh orang yang kami anggap suci yaitu seorang pastur dan atau pendeta.
Dan ini harus segera diperiksa para pihaknya, termasuk dari pihak hotelnya. Karena di tempat itu diselenggarakannya, termasuk pula WO atau wedding organizer nya. Sekaligus pemilik anjing Luna dan Jojo, karenan dia telah melecehkan adat istiadat manusia.
Ingat manusia adalah makhluk mulia tidak boleh dilecehkan apalagi disamakan dengan binatang dan yang lebih fantastis ini tidak ada istilah nya tidak tau atau lupa atau tidak sengaja. Karena untuk membiayai tersebut hingga menghabiskan diduga Rp.200 juta.
Artinya, otomatis sebelum melaksanakan itu mereka sudah bertanya kiri dan kanan. Sehingga, saya Advokat, Dr Togar Situmorang SH, sangat sakit, sangat menentang perilaku perilaku dari oknum oknum masyarakat yang melakukan hal hal yang tidak masuk nalar, dan tidak sesuai norma hukum yang berlaku.
“Pihak kepolisian tolong segera usust tuntas kehebohan pernikahan anjing ini. Dan ini wajib ditindak, ” geram Dr Togar Sitomorang SH.
)**donny