Mosenews, Jakarta –
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2017 sebesar Rp.200 Miliar di PT.Telkom Indonesia masih terus bergulir. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menetapkan dua Direktur anak perusahaan PT.Telkom Indonesia (RO dan RN), sebagai Tersangka (3/8).
Selain juga telah menggeledah dua perusahaan yakni PT.Quartee Technologies dan PT.Haka Luxury Indonesia. Dan diketahui, dua perusahaan Telkom tersebut adalah PT Quartee Technologies dan PT Interdata adalah financing. Maka saat terjadi tunggakan ke Telkom terjadilah perjanjian homolagasi atau PKPU di Pengadilan antara Telkom dan Quartee.

Sebelumnya kasus ini merebak di 2022 atas laporan Telkom yang mengaku ditipu kemudian bulan Februari 2021 Rizal selaku Direktur Quartee ditetapkan sebagai Tersangka kasus Penipuan Penggelapan dan Bujuk Rayu, Pasal 372-378 KUHAP.
Dan laporan Bareskrim awalnya laporan kasus Perdata. Tapi kemudian berubah jadi kasus Pidana, Telkom yang diduga memfinalisasikan peminjaman.
Rizal selaku Direktur Quartee kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dengan tuduhan ada kasus Mega Korupsi yang dilakukan Telkom sekitar Trilyunan, meski Rizal mengaku tidak tahu menahu masalah itu, tapi tetap Ditahan.
Akan tetapi terkait kasus PT Quartee berdasarkan informasi dan penelusuran yang didapat dari sumber X yang layak dipercaya, ada cerita dibalik kasus tersebut.

Pada Jumat (4/8) sumber X tersebut mengungkapkan Quartee adalah suatu usaha yang bergerak di bidang IT. Kasus ini merebak pada September 2022 bermula dilaporkan Telkom karena penipuan.
Ceritanya, 2017 ketemu temannya dari Telkom ditawarkan untuk usaha. Meski meragukannya, karena Telkom kan bukan perusahaan financial. Awalnya dia tidak mau tapi didesak terus. Tapi Telkom katanya punya skema metode lain, termasuk diasuransikan dengan membayar asuransinya Rp.8 Miliar. Dan bertemu Direktur Operasional Telkom, Telkom katanya punya project yang bisa membiayai.
Ini Terbukti Telkom memberikan penawaran. Malah kata sumber X, pihak Telkom malah balik menuduh PT Quartee ini yang datang ke mereka. Bilang ke mereka ada proyek. Terus Telkom biayai. Logikanya di mana? Telkom itu bukan perusahaan pembiayaan. Logikanya sederhana.
“Telkom bukan perusahaan pembiayaan,” tandas sumber X tersebut.
“Ngapain juga orang datang bawa proposal? Ya kan? Kok tiba-tiba Telkom berbalik ceritanya begitu? Rupanya akhirnya kan terbukti bahwa Telkom yang memberikan penawaran.
“Ada surat penawarannya. Ada bukti surat penawaran,” terang sumber X yang yak mau disebut namanya.

Selama tahun 2017, 2018, 2019, Quarteee melakukan kewajibannya membayar bagus ke Telkom. Tahun 2020 dia nggak bisa bayar. Rupanya kan. Rizal tidak pernah menyadari. Ini uang apa.
“Kalau memang dia ada masalah pembayaran. Kenapa asuransi jaminan pembayaran. Yang sudah diambilkan Rp.8 Miliar kenapa tidak dicairkan sampai habis waktu. Diduga kalau mereka lapor, klaim asuransi. Asuransi pasti akan menyelidikinya,” ungkap sumber X.
Kini dua tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang di anak usaha PT Telkom Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, inisial RN selalu Direktur PT Interdata dan RO Direktur PT. Quartee di Rumah Tahanan Salemba.
“Dua Kali Jadi Tersangka di Bareskrim dan Kejari.. Kok Bisa ? Dia (Rizal,;red) buka semuanya. Dia cerita kronologisnya. Tapi apa yang terjadi. Kemarin dia malah Ditahan. Orang Telkomnya mana? Diduga dengan terpaksa, dipaksakan harus ditahan.” pungkas sumber X
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting, SH.MH pada Jumat (4/8/2023) pada wartawan mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang Direktur Perusahaan swasta tersangka dan langsung ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba.
Iwan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang.
Menurutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
)**donni